Search Anything Here!

Saturday, 31 October 2015

MAKALAH KORUPSI DALAM HUKUM ISLAM

BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Kata “korupsi” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, berarti penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaaan) dan sebagainya untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Perbuatan korupsi selalu mengandung unsur “penyelewengan” atau dis-honest (ketidakjujuran). Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28Tahun 1999 tentang Penyelewengan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dise-butkan bahwa korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan per-aturan perundang-undangan yang mengatur tentang pidana korupsi.

Korupsi di Indonsia dimulai sejak era Orde Lama sekitar tahun 1960-an bahkan sangat mungkin pada tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 24 Prp 1960 yang diikuti dengan dilaksanakannya “Operasi Budhi” dan Pembentukan Tim Pemberantasan Korupsi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 228 Tahun 1967 yang dipimpin langsung oleh Jaksa Agung, belum membuahkan hasil nyata. Pada era Orde Baru, muncul Undang-Undang Nomor3 Tahun 1971 dengan “Operasi Tertib”yang dilakukan Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib), namun dengan kemajuan iptek, modus operandi korupsi semakin canggih dan rumit sehingga Undang-Undang tersebut gagal dilaksanakan. Selanjutnya dikeluarkan kembali Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Rakyat kecil yang tidak memiliki alat pemukul guna melakukan koreksi dan memberikan sanksi pada umumnya bersikap acuh tak acuh. Namun yang paling menyedihkan adalah sikap rakyat menjadi apatis dengan semakin meluasnya praktik-praktik korupsi oleh be-berapa oknum pejabat lokal, maupun nasional.

Kelompok mahasiswa sering menanggapi permasalahan korupsi dengan emosi dan de-monstrasi. Tema yang sering diangkat adalah “penguasa yang korup” dan “derita rakyat”. Mereka memberikan saran kepada pemerintah untuk bertindak tegas kepada para korup-tor. Hal ini cukup berhasil terutama saat gerakan reformasi tahun 1998. Mereka tidak puas terhadap perbuatan manipulatif dan koruptif para pejabat. Oleh karena itu, mereka ingin berpartisipasi dalam usaha rekonstruksi terhadap masyarakat dan sistem pemerin-tahan secara  menyeluruh, mencita-citakan keadilan, persamaan dan kesejahteraan yang merata.

B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa sebab - sebab terjadinya korupsi?
2. Surat dan ayat Al Qur'an bagian mana yang menjelaskan larangan korupsi?
3. Bagaimana upaya mengatasi korupsi?

C. TUJUAN DAN MANFAAT
1. Tujuan
Tujuan dibuatnya makalah ini yaitu untuk menguraikan peristiwa / kejadiann korupsi yang sering terjadi. Dan menuraikan sebab-sebab terjadinya dan upaya mengatasi korupsi. Dalam makalah ini juga disertakan ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar larangan korupsi.
2. Manfaat
Manfaat dibuatnya makalah ini yaitu untuk menambah pengetahuan kita mengenai korupsi, baik bahayanya, ataupun dampak negatif dari korupsi itu sendiri. Dan dosa yang diterima jika melakukan korupsi tidak hanya susah di dunia saja, tetapi menderita di akhirat juga, yang balasannya jauh lebih besar penderitaan di akhirat.



BAB II
PEMBAHASAN

A. AYAT  AL QUR'AN YANG MENJELASKAN KORUPSI
Allah SWT berfirman didalam Al-Qur’an, Surat Al-Baqarah Ayat 188: Dan janganlah sebagian dari kamu memakan harta sebagian yang yang lain secara batil, dan jangan pula membawa urusan harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, sedangkan kamu mengetahui.

Keadaan pada waktu turunnya ayat ini disebutkan dalam Ruhul-Maa ’ani. Dua orang sahabat Nabi Muhammad SAW telah berselisih soal sebidang lahan dan membawa persoalan itu kepada beliau. Si penuntut tidak memiliki seorang saksipun untuk mendukung tuntutannya. Rasulullah SAW bertanya kepada pihak tertuntut, “Sanggupkah kamu bersumpah demi Allah bahwa lahan itu milikmu ?” Ia setuju. Rasulullah SAW, selanjutnya membaca sebuah ayat dari Al- Qur’an untuk peringatan sebelum bersumpah. Yang beliau baca adalah Ayat 77 dari Surat Ali Imran: Sesungguhnya, barangsiapa menukar janjinya kepada Allah dengan sumpah-sumpah mereka demi mengambil sedikit keuntungan, maka ia tidak akan mendapatkan bagian (pahala)-nya di akhirat, dan Allah tidak akan berbicara dengan mereka ataupun melihat kearah mereka di Hari Pembalasan, dan tidak pula mereka akan disucikan-Nya. Bagi mereka adalah siksaan yang pedih. Pemilik lahan yang sekarang menyimak ayat tersebut dan menolak untuk mengangkat sumpah. Ia sangat takut jangan-jangan terdapat kekaburan ataupun kerancuan dalam hal kepemilikan lahan yang diperselisihkan itu dan ia tidak mau menjadi pecundang di Hari Pembalasan kelak.Selanjutnya Nabi SAW menyerahkan lahan itu kepada si penuntut. Perlu diingat bahwa ayat ini telah diturunkan untuk mencegah penguasaan atas kepemilikan orang lain secara curang/ilegal. Serupa juga dengan hal diatas yaitu ; memalsukan bukti kepemilikan / legalitas sertifikat, bersumpah palsu dan memberi kesaksian yang tidak benar, semuanya ituHaram hukumnya. Pada ayat yang terdahulu, ada hal yang sangat menarik, yakni penggunaan kata ‘Bainakum ’ (=diantara kamu sekalian). Allah SWT mengajarkan kepada kita bahwa jika kita menyerobot hak-milik/harta orang lain, maka perbuatan inipun sebaliknya akan juga mendorong orang lain untuk berani menyerobot hak-milik/harta kita. Sebagai contoh, jika seseorang mencampurkan air kedalam susu, yang lain pun menjual bahan makanan yang tidak lagi murni, yang lainnya lagi menjual kurma campuran. Begitulah, masing-masing diantara mereka saling memakan harta yang lain secara batil. Jadi, sebenarnya sama halnya semakin bertambah-tambah sajalah seseorang memakan hartanya sendiri secara batil dan tak satupun yang menjadi pemenang dalam perbuatan saling mencurangi ini. Pelajaran kedua adalah, bahwa hal demikian menyakiti orang yang dirugikan hartanya, sebagaimana sakitnya jika anda yang dirugikan. Maka, perlakukanlah harta orang lain sebagaimana kamu menjaga hartamu sendiri.
Ayat yang menjelaskan larangan korupsi.

l  Al-Maidah 42
42. mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram[418]. jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan), Maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka, atau berpalinglah dari mereka; jika kamu berpaling dari mereka Maka mereka tidak akan memberi mudharat kepadamu sedikitpun. dan jika kamu memutuskan perkara mereka, Maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka dengan adil, Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil.
[418] Seperti uang sogokan dan sebagainya.
Penjelasan :
"Banyak memakan yang haram" bisa diartikan dengan uang suap dan lain sebagainya, suap dapat diidentikkan dengan uang terima kasih dan melakukan praktek pungutan liar. Hal ini sering kita dengar dan temukan dalam pemerintahan kita, baik itu dari pemerintah pusat sampai bawahannya.

l  Al-Anfal 27
27. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.
Penjelasan :
Ketika ayat diatas dikaitkan dengan korupsi, orang yang berkhianat mengambil harta yang bukan miliknya atau menyelewengkan harta demi kepentingan pribadi atau golongan padahal jelaslah ia mengetahui bisa diartikan sebagai korupsi.
Dari ayat tersebut Allah hanya menyeru kepada seluruh orang yang beriman untuk tidak melakukan tindakan khianat dalam keimanan ataupun dalam tatanan social, lantas bukan berarti orang yang tidak beriman tidak mengapa melakukan hal tersebut. Pada dasarnya semua orang tidak diperbolehkan melakukan perbuatan tercela dan khianat termasuk salah satunya, yang menjadi sorotan khusus dalam ayat tersebut orang yang beriman itu orang yang takut kepada Allah, maka dia juga akan takut ketika melakukan khianat, karena ketika sudah melakukan khianat walau skala kecil berarti juga mengkhianati Allah.
Fenomena yang biasa terjadi yakni ketika seseorang sudah memiliki jabatan, maka dia akan bertindak seenaknya dan mementingkan dirinya sendiri itu bisa jadi. Mereka pun bisa saja dengan mudah membuat skenario untuk menyelewengkan kekuasaan (dana).

B. UPAYA MENGATASI KORUPSI
            Korupsi nampaknya susah diberantas, tetapi kita berusaha untuk menguranginya antar daerah. padahal yang melakukan korupsi kebanyakan adalah orang2 pilihan rakyat, Apakah rakyat yang salah pilih ataukah partai yang salah mencalonkan orang tersebut sebagai wakil rakyat, hal inilah yang menjadi pertanyaan kita ? Rakyat itu sebenarnya tidak salah memilih wakil rakyatnya, karena yang lebih mengetahui kondite wakil rakyat tersebut adalah partai, bukankah yang mencalonkan orang tersebut adalah dari partai pilihan rakyat yang dipercaya oleh rakyat untuk menetukan nasib rakyat bahkan sewaktu kampanye berjanji akan memberantas korupsi.
            Rakyat tidak bisa menilai calon pemimpin tersebut seharusnya partailah yang menentukan orang tersebut layak dipercaya atau tidak Apakah mampu menjaga nama baik partainya atau tidak dan bisakah dimonitoring sepak terjangnya oleh partai, apabila ada penyimpangan2 yang dilakukannya kemudian terbukti TELAH melakukan korupsi ..Apa tindakan partai kepada Koruptornya? Rakyat hanya bisa mendengar hukuman yang dijatuhkan kepada Koruptor, tetapi tidak menjamin bisa mengatasi korupsi yang merajalela, harapan kita Partai ikut andil dalam pengawasan melekat kepada anggotanya agar korupsi bisa berkurang.
Bagi wakil rakyat yang telah terbukti melakukan korupsi mendapat hukuman yang setimpal dan bagi partai yang telah mecalonkan wakil rakyat tersebut juga sebaiknya mendapat sanksi yaitu :
>> Sanksi bagi Partai yang anggotanya telah terbukti melakukan korupsi di pusat maupun di daerahnya sebagai wakil rakyat. maka partai tersebut, bisa mengikuti Pemilu akan datang, tetapi apabila menang maka jumlah kursi kemenangan tersebut dikurangi dengan jumlah anggotanya yang telah terbukti melakukan korupsi didaerah tersebut.
>> Kursi kemenangan tersebut diberikan kepada partai kecil yang mendapat suara terbanyak pada pemilu didaerah tersebut
Dengan system ini maka korupsi di pusat dan didaerah akan mulai berkurang, karena partai akan memonitoring dalam hal aset kekayaan anggotanya selama menjadi wakil rakyat.
Bagaimana menurut anda sekarang apakah hal ini bisa kita terapkan menjadi jalan terbaik untuk mengatasi Korupsi.



BAB III
PENUTUP

A. KESIMPULAN
Dari teori diatas, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1    Korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaaan) dan sebagainya untuk keuntungan pribadi atau orang lain serta selalu mengandung unsur “penyelewengan” atau dishonest (ketidakjujuran).
2      Korupsi di Indonsia dimulai sejak era Orde Lama sekitar tahun 1960-an bahkan sangat mungkin pada tahun-tahun sebelumnya. Korupsi di Indonesia semakin banyak sejak akhir 1997 saat negara mengalami krisis politik, sosial, kepemim-pinan dan kepercayaan yang pada akhirnya menjadi krisis multidimensi.
3          Fenomena umum yang biasanya terjadi di Indonesia ialah selalu muncul kelom-pok sosial baru yang ingin berpolitik, namun sebenarnya banyak di antara mereka yang tidak mampu. Mereka hanya ingin memuaskan ambisi dan kepentingan pri-badinya dengan dalih “kepentingan rakyat”.
4          Allah hanya menyuruh kepada seluruh orang yang beriman untuk tidak melakukan tindakan khianat, untuk tidak melakukan tindakan khianat dalam keimanan / tatanan sosial. Lantas bukan berarti orang yang tidak beriman tidak mengamalkan hal tersebut.pada dasarnya semua orang tidak boleh melakukan hal tercela / khianat salah satunya tindakan korupsi.

B. SARAN
1.      Perlu dikaji lebih dalam lagi tentang teori upaya pemberantasan korupsi di Indo-nesia agar mendapat informasi yang lebih akurat.
2.      Diharapkan para pembaca setelah membaca makalah ini mampu mengaplikasi-kannya di dalam kehidupan sehari-hari.



DAFTAR PUSTAKA

http://wawasanfadhitya.blogspot.com/2012/08/upaya-pemberantasan-korupsi-di-indonesia.html#ixzz29Kj06HOg
http://wawasanfadhitya.blogspot.com/2012/08/upaya-pemberantasan-korupsi-di-indonesia.html#ixzz29KjLjHJB

http://wawasanfadhitya.blogspot.com/2012/08/upaya-pemberantasan-korupsi-di-indonesia.html#ixzz29KjUW3rV

No comments:

Post a Comment

Popular Posts