BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Kata “korupsi”
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, berarti penyelewengan atau penggelapan
(uang negara atau perusahaaan) dan sebagainya untuk keuntungan pribadi atau
orang lain. Perbuatan korupsi selalu mengandung unsur “penyelewengan” atau
dis-honest (ketidakjujuran). Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28Tahun 1999
tentang Penyelewengan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme dise-butkan bahwa korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan per-aturan perundang-undangan yang mengatur tentang pidana
korupsi.
Korupsi di
Indonsia dimulai sejak era Orde Lama sekitar tahun 1960-an bahkan sangat
mungkin pada tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 24
Prp 1960 yang diikuti dengan dilaksanakannya “Operasi Budhi” dan Pembentukan
Tim Pemberantasan Korupsi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 228 Tahun 1967
yang dipimpin langsung oleh Jaksa Agung, belum membuahkan hasil nyata. Pada era Orde Baru, muncul
Undang-Undang Nomor3 Tahun 1971 dengan “Operasi Tertib”yang dilakukan Komando
Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib), namun dengan kemajuan
iptek, modus operandi korupsi semakin canggih dan rumit sehingga Undang-Undang
tersebut gagal dilaksanakan. Selanjutnya dikeluarkan kembali Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999.
Rakyat kecil yang tidak memiliki alat pemukul guna melakukan koreksi dan memberikan sanksi pada umumnya bersikap acuh tak acuh. Namun yang paling menyedihkan adalah sikap rakyat menjadi apatis dengan semakin meluasnya praktik-praktik korupsi oleh be-berapa oknum pejabat lokal, maupun nasional.
Kelompok mahasiswa sering menanggapi permasalahan korupsi dengan emosi dan de-monstrasi. Tema yang sering diangkat adalah “penguasa yang korup” dan “derita rakyat”. Mereka memberikan saran kepada pemerintah untuk bertindak tegas kepada para korup-tor. Hal ini cukup berhasil terutama saat gerakan reformasi tahun 1998. Mereka tidak puas terhadap perbuatan manipulatif dan koruptif para pejabat. Oleh karena itu, mereka ingin berpartisipasi dalam usaha rekonstruksi terhadap masyarakat dan sistem pemerin-tahan secara menyeluruh, mencita-citakan keadilan, persamaan dan kesejahteraan yang merata.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa sebab - sebab terjadinya
korupsi?
2. Surat dan ayat Al Qur'an bagian
mana yang menjelaskan larangan korupsi?
3. Bagaimana upaya mengatasi
korupsi?
C. TUJUAN DAN MANFAAT
1. Tujuan
Tujuan
dibuatnya makalah ini yaitu untuk menguraikan peristiwa / kejadiann korupsi
yang sering terjadi. Dan menuraikan sebab-sebab terjadinya dan upaya mengatasi
korupsi. Dalam makalah ini juga disertakan ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar
larangan korupsi.
2. Manfaat
Manfaat
dibuatnya makalah ini yaitu untuk menambah pengetahuan kita mengenai korupsi,
baik bahayanya, ataupun dampak negatif dari korupsi itu sendiri. Dan dosa yang
diterima jika melakukan korupsi tidak hanya susah di dunia saja, tetapi
menderita di akhirat juga, yang balasannya jauh lebih besar penderitaan di
akhirat.
BAB II
PEMBAHASAN
A. AYAT AL QUR'AN
YANG MENJELASKAN KORUPSI
Allah SWT
berfirman didalam Al-Qur’an, Surat Al-Baqarah Ayat 188: Dan janganlah sebagian
dari kamu memakan harta sebagian yang yang lain secara batil, dan jangan pula
membawa urusan harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian harta
orang lain itu dengan jalan dosa, sedangkan kamu mengetahui.
Keadaan pada
waktu turunnya ayat ini disebutkan dalam Ruhul-Maa ’ani. Dua orang sahabat Nabi
Muhammad SAW telah berselisih soal sebidang lahan dan membawa persoalan itu
kepada beliau. Si penuntut tidak memiliki seorang saksipun untuk mendukung
tuntutannya. Rasulullah SAW bertanya kepada pihak tertuntut, “Sanggupkah kamu
bersumpah demi Allah bahwa lahan itu milikmu ?” Ia setuju. Rasulullah SAW,
selanjutnya membaca sebuah ayat dari Al- Qur’an untuk peringatan sebelum
bersumpah. Yang beliau baca adalah Ayat 77 dari Surat Ali Imran: Sesungguhnya,
barangsiapa menukar janjinya kepada Allah dengan sumpah-sumpah mereka demi
mengambil sedikit keuntungan, maka ia tidak akan mendapatkan bagian
(pahala)-nya di akhirat, dan Allah tidak akan berbicara dengan mereka ataupun
melihat kearah mereka di Hari Pembalasan, dan tidak pula mereka akan
disucikan-Nya. Bagi mereka adalah siksaan yang pedih. Pemilik lahan yang
sekarang menyimak ayat tersebut dan menolak untuk mengangkat sumpah. Ia sangat
takut jangan-jangan terdapat kekaburan ataupun kerancuan dalam hal kepemilikan
lahan yang diperselisihkan itu dan ia tidak mau menjadi pecundang di Hari
Pembalasan kelak.Selanjutnya Nabi SAW menyerahkan lahan itu kepada si penuntut.
Perlu diingat bahwa ayat ini telah diturunkan untuk mencegah penguasaan atas
kepemilikan orang lain secara curang/ilegal. Serupa juga dengan hal diatas
yaitu ; memalsukan bukti kepemilikan / legalitas sertifikat, bersumpah palsu dan
memberi kesaksian yang tidak benar, semuanya ituHaram hukumnya. Pada ayat yang
terdahulu, ada hal yang sangat menarik, yakni penggunaan kata ‘Bainakum ’
(=diantara kamu sekalian). Allah SWT mengajarkan kepada kita bahwa jika kita
menyerobot hak-milik/harta orang lain, maka perbuatan inipun sebaliknya akan
juga mendorong orang lain untuk berani menyerobot hak-milik/harta kita. Sebagai
contoh, jika seseorang mencampurkan air kedalam susu, yang lain pun menjual
bahan makanan yang tidak lagi murni, yang lainnya lagi menjual kurma campuran.
Begitulah, masing-masing diantara mereka saling memakan harta yang lain secara
batil. Jadi, sebenarnya sama halnya semakin bertambah-tambah sajalah seseorang
memakan hartanya sendiri secara batil dan tak satupun yang menjadi pemenang
dalam perbuatan saling mencurangi ini. Pelajaran kedua adalah, bahwa hal
demikian menyakiti orang yang dirugikan hartanya, sebagaimana sakitnya jika
anda yang dirugikan. Maka, perlakukanlah harta orang lain sebagaimana kamu
menjaga hartamu sendiri.
Ayat yang menjelaskan larangan
korupsi.
l
Al-Maidah 42
42. mereka itu adalah orang-orang
yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram[418]. jika mereka
(orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan), Maka putuskanlah
(perkara itu) diantara mereka, atau berpalinglah dari mereka; jika kamu
berpaling dari mereka Maka mereka tidak akan memberi mudharat kepadamu
sedikitpun. dan jika kamu memutuskan perkara mereka, Maka putuskanlah (perkara
itu) diantara mereka dengan adil, Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang
adil.
[418] Seperti uang sogokan dan
sebagainya.
Penjelasan :
"Banyak
memakan yang haram" bisa diartikan dengan uang suap dan lain sebagainya,
suap dapat diidentikkan dengan uang terima kasih dan melakukan praktek pungutan
liar. Hal ini sering kita dengar dan temukan dalam pemerintahan kita, baik itu
dari pemerintah pusat sampai bawahannya.
l
Al-Anfal 27
27. Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah
kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu
mengetahui.
Penjelasan :
Ketika ayat
diatas dikaitkan dengan korupsi, orang yang berkhianat mengambil harta yang
bukan miliknya atau menyelewengkan harta demi kepentingan pribadi atau golongan
padahal jelaslah ia mengetahui bisa diartikan sebagai korupsi.
Dari ayat tersebut Allah hanya
menyeru kepada seluruh orang yang beriman untuk tidak melakukan tindakan
khianat dalam keimanan ataupun dalam tatanan social, lantas bukan berarti orang
yang tidak beriman tidak mengapa melakukan hal tersebut. Pada dasarnya semua
orang tidak diperbolehkan melakukan perbuatan tercela dan khianat termasuk
salah satunya, yang menjadi sorotan khusus dalam ayat tersebut orang yang
beriman itu orang yang takut kepada Allah, maka dia juga akan takut ketika
melakukan khianat, karena ketika sudah melakukan khianat walau skala kecil
berarti juga mengkhianati Allah.
Fenomena yang
biasa terjadi yakni ketika seseorang sudah memiliki jabatan, maka dia akan
bertindak seenaknya dan mementingkan dirinya sendiri itu bisa jadi. Mereka pun
bisa saja dengan mudah membuat skenario untuk menyelewengkan kekuasaan (dana).
B. UPAYA MENGATASI KORUPSI
Korupsi nampaknya susah diberantas,
tetapi kita berusaha untuk menguranginya antar daerah. padahal yang melakukan
korupsi kebanyakan adalah orang2 pilihan rakyat, Apakah rakyat yang salah pilih
ataukah partai yang salah mencalonkan orang tersebut sebagai wakil rakyat, hal
inilah yang menjadi pertanyaan kita ? Rakyat itu sebenarnya tidak salah memilih
wakil rakyatnya, karena yang lebih mengetahui kondite wakil rakyat tersebut
adalah partai, bukankah yang mencalonkan orang tersebut adalah dari partai
pilihan rakyat yang dipercaya oleh rakyat untuk menetukan nasib rakyat bahkan
sewaktu kampanye berjanji akan memberantas korupsi.
Rakyat tidak bisa menilai calon
pemimpin tersebut seharusnya partailah yang menentukan orang tersebut layak
dipercaya atau tidak Apakah mampu menjaga nama baik partainya atau tidak dan
bisakah dimonitoring sepak terjangnya oleh partai, apabila ada penyimpangan2
yang dilakukannya kemudian terbukti TELAH melakukan korupsi ..Apa tindakan
partai kepada Koruptornya? Rakyat hanya bisa mendengar hukuman yang dijatuhkan
kepada Koruptor, tetapi tidak menjamin bisa mengatasi korupsi yang merajalela,
harapan kita Partai ikut andil dalam pengawasan melekat kepada anggotanya agar
korupsi bisa berkurang.
Bagi wakil rakyat yang telah terbukti melakukan korupsi
mendapat hukuman yang setimpal dan bagi partai yang telah mecalonkan wakil rakyat
tersebut juga sebaiknya mendapat sanksi yaitu :
>>
Sanksi bagi Partai yang anggotanya telah terbukti melakukan korupsi di pusat
maupun di daerahnya sebagai wakil rakyat. maka partai tersebut, bisa mengikuti
Pemilu akan datang, tetapi apabila menang maka jumlah kursi kemenangan tersebut
dikurangi dengan jumlah anggotanya yang telah terbukti melakukan korupsi
didaerah tersebut.
>>
Kursi kemenangan tersebut diberikan kepada partai kecil yang mendapat suara
terbanyak pada pemilu didaerah tersebut
Dengan system ini maka korupsi di pusat dan didaerah akan
mulai berkurang, karena partai akan memonitoring dalam hal aset kekayaan
anggotanya selama menjadi wakil rakyat.
Bagaimana menurut anda sekarang apakah hal ini bisa kita
terapkan menjadi jalan terbaik untuk mengatasi Korupsi.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dari teori
diatas, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1 Korupsi adalah
penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaaan) dan sebagainya
untuk keuntungan pribadi atau orang lain serta selalu mengandung unsur
“penyelewengan” atau dishonest (ketidakjujuran).
2 Korupsi di Indonsia
dimulai sejak era Orde Lama sekitar tahun 1960-an bahkan sangat mungkin pada
tahun-tahun sebelumnya. Korupsi di Indonesia semakin banyak sejak akhir 1997 saat
negara mengalami krisis politik, sosial, kepemim-pinan dan kepercayaan yang
pada akhirnya menjadi krisis multidimensi.
3
Fenomena umum yang
biasanya terjadi di Indonesia ialah selalu muncul kelom-pok sosial baru yang
ingin berpolitik, namun sebenarnya banyak di antara mereka yang tidak mampu.
Mereka hanya ingin memuaskan ambisi dan kepentingan pri-badinya dengan dalih
“kepentingan rakyat”.
4
Allah hanya menyuruh
kepada seluruh orang yang beriman untuk tidak melakukan tindakan khianat, untuk
tidak melakukan tindakan khianat dalam keimanan / tatanan sosial. Lantas bukan
berarti orang yang tidak beriman tidak mengamalkan hal tersebut.pada dasarnya
semua orang tidak boleh melakukan hal tercela / khianat salah satunya tindakan
korupsi.
B. SARAN
1.
Perlu dikaji lebih
dalam lagi tentang teori upaya pemberantasan korupsi di Indo-nesia agar
mendapat informasi yang lebih akurat.
2.
Diharapkan para
pembaca setelah membaca makalah ini mampu mengaplikasi-kannya di dalam
kehidupan sehari-hari.
DAFTAR PUSTAKA
http://wawasanfadhitya.blogspot.com/2012/08/upaya-pemberantasan-korupsi-di-indonesia.html#ixzz29Kj06HOg
http://wawasanfadhitya.blogspot.com/2012/08/upaya-pemberantasan-korupsi-di-indonesia.html#ixzz29KjLjHJB
http://wawasanfadhitya.blogspot.com/2012/08/upaya-pemberantasan-korupsi-di-indonesia.html#ixzz29KjUW3rV