Search Anything Here!

Saturday 31 October 2015

MAKALAH KORUPSI DALAM HUKUM ISLAM

BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Kata “korupsi” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, berarti penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaaan) dan sebagainya untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Perbuatan korupsi selalu mengandung unsur “penyelewengan” atau dis-honest (ketidakjujuran). Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28Tahun 1999 tentang Penyelewengan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dise-butkan bahwa korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan per-aturan perundang-undangan yang mengatur tentang pidana korupsi.

Korupsi di Indonsia dimulai sejak era Orde Lama sekitar tahun 1960-an bahkan sangat mungkin pada tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 24 Prp 1960 yang diikuti dengan dilaksanakannya “Operasi Budhi” dan Pembentukan Tim Pemberantasan Korupsi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 228 Tahun 1967 yang dipimpin langsung oleh Jaksa Agung, belum membuahkan hasil nyata. Pada era Orde Baru, muncul Undang-Undang Nomor3 Tahun 1971 dengan “Operasi Tertib”yang dilakukan Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib), namun dengan kemajuan iptek, modus operandi korupsi semakin canggih dan rumit sehingga Undang-Undang tersebut gagal dilaksanakan. Selanjutnya dikeluarkan kembali Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Rakyat kecil yang tidak memiliki alat pemukul guna melakukan koreksi dan memberikan sanksi pada umumnya bersikap acuh tak acuh. Namun yang paling menyedihkan adalah sikap rakyat menjadi apatis dengan semakin meluasnya praktik-praktik korupsi oleh be-berapa oknum pejabat lokal, maupun nasional.

Kelompok mahasiswa sering menanggapi permasalahan korupsi dengan emosi dan de-monstrasi. Tema yang sering diangkat adalah “penguasa yang korup” dan “derita rakyat”. Mereka memberikan saran kepada pemerintah untuk bertindak tegas kepada para korup-tor. Hal ini cukup berhasil terutama saat gerakan reformasi tahun 1998. Mereka tidak puas terhadap perbuatan manipulatif dan koruptif para pejabat. Oleh karena itu, mereka ingin berpartisipasi dalam usaha rekonstruksi terhadap masyarakat dan sistem pemerin-tahan secara  menyeluruh, mencita-citakan keadilan, persamaan dan kesejahteraan yang merata.

B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa sebab - sebab terjadinya korupsi?
2. Surat dan ayat Al Qur'an bagian mana yang menjelaskan larangan korupsi?
3. Bagaimana upaya mengatasi korupsi?

C. TUJUAN DAN MANFAAT
1. Tujuan
Tujuan dibuatnya makalah ini yaitu untuk menguraikan peristiwa / kejadiann korupsi yang sering terjadi. Dan menuraikan sebab-sebab terjadinya dan upaya mengatasi korupsi. Dalam makalah ini juga disertakan ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar larangan korupsi.
2. Manfaat
Manfaat dibuatnya makalah ini yaitu untuk menambah pengetahuan kita mengenai korupsi, baik bahayanya, ataupun dampak negatif dari korupsi itu sendiri. Dan dosa yang diterima jika melakukan korupsi tidak hanya susah di dunia saja, tetapi menderita di akhirat juga, yang balasannya jauh lebih besar penderitaan di akhirat.



BAB II
PEMBAHASAN

A. AYAT  AL QUR'AN YANG MENJELASKAN KORUPSI
Allah SWT berfirman didalam Al-Qur’an, Surat Al-Baqarah Ayat 188: Dan janganlah sebagian dari kamu memakan harta sebagian yang yang lain secara batil, dan jangan pula membawa urusan harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, sedangkan kamu mengetahui.

Keadaan pada waktu turunnya ayat ini disebutkan dalam Ruhul-Maa ’ani. Dua orang sahabat Nabi Muhammad SAW telah berselisih soal sebidang lahan dan membawa persoalan itu kepada beliau. Si penuntut tidak memiliki seorang saksipun untuk mendukung tuntutannya. Rasulullah SAW bertanya kepada pihak tertuntut, “Sanggupkah kamu bersumpah demi Allah bahwa lahan itu milikmu ?” Ia setuju. Rasulullah SAW, selanjutnya membaca sebuah ayat dari Al- Qur’an untuk peringatan sebelum bersumpah. Yang beliau baca adalah Ayat 77 dari Surat Ali Imran: Sesungguhnya, barangsiapa menukar janjinya kepada Allah dengan sumpah-sumpah mereka demi mengambil sedikit keuntungan, maka ia tidak akan mendapatkan bagian (pahala)-nya di akhirat, dan Allah tidak akan berbicara dengan mereka ataupun melihat kearah mereka di Hari Pembalasan, dan tidak pula mereka akan disucikan-Nya. Bagi mereka adalah siksaan yang pedih. Pemilik lahan yang sekarang menyimak ayat tersebut dan menolak untuk mengangkat sumpah. Ia sangat takut jangan-jangan terdapat kekaburan ataupun kerancuan dalam hal kepemilikan lahan yang diperselisihkan itu dan ia tidak mau menjadi pecundang di Hari Pembalasan kelak.Selanjutnya Nabi SAW menyerahkan lahan itu kepada si penuntut. Perlu diingat bahwa ayat ini telah diturunkan untuk mencegah penguasaan atas kepemilikan orang lain secara curang/ilegal. Serupa juga dengan hal diatas yaitu ; memalsukan bukti kepemilikan / legalitas sertifikat, bersumpah palsu dan memberi kesaksian yang tidak benar, semuanya ituHaram hukumnya. Pada ayat yang terdahulu, ada hal yang sangat menarik, yakni penggunaan kata ‘Bainakum ’ (=diantara kamu sekalian). Allah SWT mengajarkan kepada kita bahwa jika kita menyerobot hak-milik/harta orang lain, maka perbuatan inipun sebaliknya akan juga mendorong orang lain untuk berani menyerobot hak-milik/harta kita. Sebagai contoh, jika seseorang mencampurkan air kedalam susu, yang lain pun menjual bahan makanan yang tidak lagi murni, yang lainnya lagi menjual kurma campuran. Begitulah, masing-masing diantara mereka saling memakan harta yang lain secara batil. Jadi, sebenarnya sama halnya semakin bertambah-tambah sajalah seseorang memakan hartanya sendiri secara batil dan tak satupun yang menjadi pemenang dalam perbuatan saling mencurangi ini. Pelajaran kedua adalah, bahwa hal demikian menyakiti orang yang dirugikan hartanya, sebagaimana sakitnya jika anda yang dirugikan. Maka, perlakukanlah harta orang lain sebagaimana kamu menjaga hartamu sendiri.
Ayat yang menjelaskan larangan korupsi.

l  Al-Maidah 42
42. mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram[418]. jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan), Maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka, atau berpalinglah dari mereka; jika kamu berpaling dari mereka Maka mereka tidak akan memberi mudharat kepadamu sedikitpun. dan jika kamu memutuskan perkara mereka, Maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka dengan adil, Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil.
[418] Seperti uang sogokan dan sebagainya.
Penjelasan :
"Banyak memakan yang haram" bisa diartikan dengan uang suap dan lain sebagainya, suap dapat diidentikkan dengan uang terima kasih dan melakukan praktek pungutan liar. Hal ini sering kita dengar dan temukan dalam pemerintahan kita, baik itu dari pemerintah pusat sampai bawahannya.

l  Al-Anfal 27
27. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.
Penjelasan :
Ketika ayat diatas dikaitkan dengan korupsi, orang yang berkhianat mengambil harta yang bukan miliknya atau menyelewengkan harta demi kepentingan pribadi atau golongan padahal jelaslah ia mengetahui bisa diartikan sebagai korupsi.
Dari ayat tersebut Allah hanya menyeru kepada seluruh orang yang beriman untuk tidak melakukan tindakan khianat dalam keimanan ataupun dalam tatanan social, lantas bukan berarti orang yang tidak beriman tidak mengapa melakukan hal tersebut. Pada dasarnya semua orang tidak diperbolehkan melakukan perbuatan tercela dan khianat termasuk salah satunya, yang menjadi sorotan khusus dalam ayat tersebut orang yang beriman itu orang yang takut kepada Allah, maka dia juga akan takut ketika melakukan khianat, karena ketika sudah melakukan khianat walau skala kecil berarti juga mengkhianati Allah.
Fenomena yang biasa terjadi yakni ketika seseorang sudah memiliki jabatan, maka dia akan bertindak seenaknya dan mementingkan dirinya sendiri itu bisa jadi. Mereka pun bisa saja dengan mudah membuat skenario untuk menyelewengkan kekuasaan (dana).

B. UPAYA MENGATASI KORUPSI
            Korupsi nampaknya susah diberantas, tetapi kita berusaha untuk menguranginya antar daerah. padahal yang melakukan korupsi kebanyakan adalah orang2 pilihan rakyat, Apakah rakyat yang salah pilih ataukah partai yang salah mencalonkan orang tersebut sebagai wakil rakyat, hal inilah yang menjadi pertanyaan kita ? Rakyat itu sebenarnya tidak salah memilih wakil rakyatnya, karena yang lebih mengetahui kondite wakil rakyat tersebut adalah partai, bukankah yang mencalonkan orang tersebut adalah dari partai pilihan rakyat yang dipercaya oleh rakyat untuk menetukan nasib rakyat bahkan sewaktu kampanye berjanji akan memberantas korupsi.
            Rakyat tidak bisa menilai calon pemimpin tersebut seharusnya partailah yang menentukan orang tersebut layak dipercaya atau tidak Apakah mampu menjaga nama baik partainya atau tidak dan bisakah dimonitoring sepak terjangnya oleh partai, apabila ada penyimpangan2 yang dilakukannya kemudian terbukti TELAH melakukan korupsi ..Apa tindakan partai kepada Koruptornya? Rakyat hanya bisa mendengar hukuman yang dijatuhkan kepada Koruptor, tetapi tidak menjamin bisa mengatasi korupsi yang merajalela, harapan kita Partai ikut andil dalam pengawasan melekat kepada anggotanya agar korupsi bisa berkurang.
Bagi wakil rakyat yang telah terbukti melakukan korupsi mendapat hukuman yang setimpal dan bagi partai yang telah mecalonkan wakil rakyat tersebut juga sebaiknya mendapat sanksi yaitu :
>> Sanksi bagi Partai yang anggotanya telah terbukti melakukan korupsi di pusat maupun di daerahnya sebagai wakil rakyat. maka partai tersebut, bisa mengikuti Pemilu akan datang, tetapi apabila menang maka jumlah kursi kemenangan tersebut dikurangi dengan jumlah anggotanya yang telah terbukti melakukan korupsi didaerah tersebut.
>> Kursi kemenangan tersebut diberikan kepada partai kecil yang mendapat suara terbanyak pada pemilu didaerah tersebut
Dengan system ini maka korupsi di pusat dan didaerah akan mulai berkurang, karena partai akan memonitoring dalam hal aset kekayaan anggotanya selama menjadi wakil rakyat.
Bagaimana menurut anda sekarang apakah hal ini bisa kita terapkan menjadi jalan terbaik untuk mengatasi Korupsi.



BAB III
PENUTUP

A. KESIMPULAN
Dari teori diatas, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1    Korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaaan) dan sebagainya untuk keuntungan pribadi atau orang lain serta selalu mengandung unsur “penyelewengan” atau dishonest (ketidakjujuran).
2      Korupsi di Indonsia dimulai sejak era Orde Lama sekitar tahun 1960-an bahkan sangat mungkin pada tahun-tahun sebelumnya. Korupsi di Indonesia semakin banyak sejak akhir 1997 saat negara mengalami krisis politik, sosial, kepemim-pinan dan kepercayaan yang pada akhirnya menjadi krisis multidimensi.
3          Fenomena umum yang biasanya terjadi di Indonesia ialah selalu muncul kelom-pok sosial baru yang ingin berpolitik, namun sebenarnya banyak di antara mereka yang tidak mampu. Mereka hanya ingin memuaskan ambisi dan kepentingan pri-badinya dengan dalih “kepentingan rakyat”.
4          Allah hanya menyuruh kepada seluruh orang yang beriman untuk tidak melakukan tindakan khianat, untuk tidak melakukan tindakan khianat dalam keimanan / tatanan sosial. Lantas bukan berarti orang yang tidak beriman tidak mengamalkan hal tersebut.pada dasarnya semua orang tidak boleh melakukan hal tercela / khianat salah satunya tindakan korupsi.

B. SARAN
1.      Perlu dikaji lebih dalam lagi tentang teori upaya pemberantasan korupsi di Indo-nesia agar mendapat informasi yang lebih akurat.
2.      Diharapkan para pembaca setelah membaca makalah ini mampu mengaplikasi-kannya di dalam kehidupan sehari-hari.



DAFTAR PUSTAKA

http://wawasanfadhitya.blogspot.com/2012/08/upaya-pemberantasan-korupsi-di-indonesia.html#ixzz29Kj06HOg
http://wawasanfadhitya.blogspot.com/2012/08/upaya-pemberantasan-korupsi-di-indonesia.html#ixzz29KjLjHJB

http://wawasanfadhitya.blogspot.com/2012/08/upaya-pemberantasan-korupsi-di-indonesia.html#ixzz29KjUW3rV

MAKALAH PENGANTAR PENDIDIKAN

BAB I
PENDAHULUAN
          Kita sepakat bahwa pendidikan merupakan sesuatu yang tidak asing bagi kita, terlebih lagi karena kita bergerak di bidang pendidikan. Juga pasti kita sepakat bahwa pendidikan diperlukan oleh semua orang. Bahkan dapat dikatakan bahwa pendidikan ini dialami oleh semua manusia dari semua golongan. Tetapi seringkali orang melupakan makna dan hakikat pendidikan itu sendiri. Layaknya hal lain yang sudah menjadi rutinitas, cenderung terlupakan makna dasar dan hakikatnya. Karena itu benarlah kalau dikatakan bahwa setiap orang yang terlihat dalam dunia pendidikan sepatutnyalah selalu merenungkan makna dan hakikat pendidikan, merefleksikannya di tengah-tengah tindakan/aksi sebagai buah refleksinya. Makalah singkat ini mencoba mengungkap makna education, tarbiyah, pendidikan yang terkadang dimaknai secara sempit. Padahal pendidikan memiliki makna yang amat luas.
A. Rumusan Masalah
1.      Pendidikan menurut bahasa dan  istilah.
2.      Pendidikan dalam arti sempit.
3.      Pendidikan dalam arti luas.
4.       Pendidikan altenatif

B. Tujuan Penulisan
            Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah ‘Pengantar Pendidikan’
C. Manfaat Penulisan
            Setelah membaca makalah ini penulis mengharapkan pembaca memahami  pengertian pendidikan berdasarkan lingkupnya (luas,sempit, dan alternatif), serta  berbagai definisi pendidikan berdasarkan pendekatan disiplin-disiplin ilmu tertentu. 
  
BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pendidikan menurut bahasa dan istilah
Pendidikan  menurut bahasa Yunani : berasal dari kata pedagogi, yaitu dari kata “paid” artinya anak dan “agogos” artinya membimbing. Itulah sebabnya istilah pedagogi dapat diartikan sebagai “ilmu dan seni mengajar anak (the art and science of teaching children). Sedangkan dalam bahasa Romawi: pendidikan berasal dari kata educare, yaitu mengeluarkan dan menuntun, tindakan merealisasikan potensi anak yang dibawa waktu dilahirkan didunia.
Sedangkan pendidikan menurut istilah adalah:
*      UU SISDIKNAS No. 2 tahun 1989 : "Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan/latihan bagi peranannya di masa yang akan datang".
*      UU SISDIKNAS no. 20 tahun 2003: Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang di perlukan dirinya dan masyarakat.
Menurut para ahli, definisi pendidikan adalah "Berbagai upaya dan usaha yang dilakukan orang dewasa untuk mendidik nalar peserta didik dan mengatur moral mereka".
v  Ki Hajar Dewantara mengartikan pendidikan sebagai daya upaya untuk memajukan budi pekerti, pikiran serta jasmani anak, agar dapat memajukan kesempurnaan hidup yaitu hidup dan menghidupkan anak yang selaras dengan alam dan masyarakatnya.
v  Paulo Freire mengatakan, pendidikan merupakan jalan menuju pembebasan yang permanen dan terdiri dari dua tahap. Tahap pertama adalah masa dimana manusia menjadi sadar akan pembebasan mereka, damana melalui praksis mengubah keadaan itu. Tahap kedua dibangun atas tahap yang pertama, dan merupakan sebuah proses tindakan kultural yang membebaskan.
Jadi pendidikan menurut istilah adalah Suatu pengarahan dan bimbingan yang diberikan kepada anak dalam pertumbuhannya yang menyesuaikan dengan lingkungan yang dilakukan secara sadar untuk menciptakan suatu keadaan atau situasi tertentu yang dikehendaki oleh masyarakat. Untuk pembentukan kepribadian dan kemampuan anak menuju kedewasaan.

B. Pendidikan dalam Arti Sempit
Pendidikan dalam arti mikro (sempit) merupakan proses interaksi antara pendidik dan peserta didik baik di keluarga, sekolah maupun di masyarakat. Namun pendidikan dalam arti sempit sering diartikan sekolah yaitu pengajaran yang di selenggarakan disekolah sebagai lembaga pendidikan formal, segala pengaruh yang di upayakan sekolah terhadap anak dan remaja yang diserahkan kepadanya agar mempunyai kemampuan yang sempurna dan kesadaran penuh terhadap hubungan-hubungan dan tugas-tugas sosial mereka.

Dalam arti sempit, penidikan memiliki karakteristik sebagai berikut:
1.      Tujuan pendidikan dalam arti sempit ditentukan oleh pihak luar individu peserta didik. Sebagaimana kita maklumi, tujuan pendidikan suatu sekolah atau tujuan pendidikan suatu kegiatan belajar-mengajar di sekolah tidak dirumuskan dan ditetapkan oleh para siswanya.
2.      Lamanya waktu pendidikan bagi setiap individu dalam masyarakat cukup bervariasi, mungkin kurang atau sama dengan enam tahun, sembilan tahun bahkan lebih dari itu. Namun demikian terdapat titik terminal pendidikan yang ditetapkan dalam satuan waktu.
3.      Pendidikan dilaksanakan di sekolah atau di dalam lingkungan khusus yang diciptakan secara sengaja untuk pendidikan dalam konteks program pendidikan sekolah.
Dalam pengertian sempit, pendidikan hanyalah bagi mereka yang menjadi peserta didik (siswa/mahasiswa) dari suatu lembaga pendidikan formal (sekolah/perguruan tinggi). Pendidikan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan belajar-mengajar yang terprogram dan bersifat formal atau disengaja untuk pendidikan dan terkontrol. Dalam pengertian sempit, pendidik bagi para siswa terbatas pada pendidik profesional atau guru.
Setiap disiplin ilmu memiliki objek formal yang berbeda yaitu:
1.      Berdasarkan hasil studi terhadap objek formalnya masing-masing, setiap disiplin ilmu menghasilkan perbedaan pula mengenai konsep atau definisi yang identik dengan pendidikan.
2.      Berdasarkan pendekatan sosiologi, pendidikan identik dengan sosialisasi (socialization).
3.      Berdasarkan pendekatan antropologi, pendidikan identik dengan enkulturasi (enculturation).
4.      Berdasarkan pendekatan ekonomi, pendidikan identik dengan penanaman modal pada diri manusia (human investment).
5.      Berdasarkan pendekatan politik, pendidikan identik dengan civilisasi (civilization).
6.      Berdasarkan pendekatan psikologis, pendidikan identik dengan personalisasi atau individualisasi (personalization atau individualiazation).
7.      Berdasarkan pendekatan biologi, pendidikan identik dengan adaptasi (adaptation).

C.  Pendidikan dalam Arti Luas
            Pendidikan dalam arti makro (luas) adalah proses interaksi antara manusia sebagai individu/ pribadi dan lingkungan alam semesta, lingkungan sosial, masyarakat, sosial-ekonomi, sosial-politik dan sosial-budaya. Pendidikan dalam arti luas juga dapat diartikan hidup (segala pengalaman belajar yang berlangsung dalam segala lingkungan dan sepanjang hidup. Segala situasi hidup yang mempengaruhi pertumbuhan individu, suatu proses pertumbuhan dan perkembangan, sebagai hasil interaksi individu dengan lingkungan sosial dan lingkungan fisik, berlangsung sepanjang hayat sejak manusia lahir).
            Jadi pendidikan dalam arti luas, hidup adalah pendidikan, dan pendidikan adalah hidup (life is education, and education is life). Maksudnya bahwa pendidikan adalah segala pengalaman hidup (belajar) dalam berbagai lingkungan yang berlangsung sepanjang hayat dan berpengaruh positif bagi pertumbuhan atau perkembangan individu.

            Dalam arti luas pendidikan memiliki karakteristik sebagai berikut:
1.      Tujuan pendidikan sama dengan tujuan hidup individu, tidak ditentukan oleh orang lain.
2.      Pendidikan berlangsung kapan pun, artinya berlangsung sepanjang hayat (life long education). Karena itu pendidikan berlangsung dalam konteks hubungan individu yang bersifat multi dimensi, baik dalam hubungan individu dengan Tuhannya, sesama manusia, alam, bahkan dengan dirinya sendiri.
3.      Dalam hubungan yang besifat multi dimensi itu, pendidikan berlangsung melalui berbagai bentuk kegiatan, tindakan, dan kejadian, baik yang pada awalnya disengaja untuk pendidikan maupun yang tidak disengaja untuk pendidikan.
4.      Pendidikan berlangsung bagi siapa pun. Setiap individu anak-anak atau pun orang dewasa, siswa/mahasiswa atau pun bukan siswa/ mahasiswa dididik atau mendidik diri.
5.      Pendidikan berlangsung dimana pun. Pendidikan tidak terbatas pada schooling saja. Pendidikan berlangsung di dalam keluarga, sekolah, masyarakat, dan di dalam lingkungan alam dimana individu berada. Pendidik bagi individu tidak terbatas pada pendidik profesional.
D. Factor-faktor yang Mempengaruhi Berkembangnya Masalah Pendidikan
Permasalahan pokok pendidikan merupakan masalah pembangunan mikro, yaitu masalah-masalah yang berlangsung didalam sistem pendidikan itu sendiri. Masalah mikro tersebut berkaitan dengan masalah makro  pembangunan, yaitu masalah diluar sisitem pendidikan, sehingga juga harus diperhitungkan didalam memecahkan masalah mikro pendidikan. Masalah makro ini berupa antara lain masalah perkembangan internasional, masalah demografi, masalah politik, ekonomi dan sosial budaya, serta masalah  perkembangan regional. Dan selanjutnya akan mengemukakan masalah-masalah makro yang merupakan faktor-faktor yang mempengaruhi berkembangnya masalah  pendidikan, yaitu:
1.      Perkembangan Iptek dan Seni.
a.       Perkembangan Iptek
Terdapat hubungan yang eras antara pendidikan dengan iptek (ilmu  pengetahuan dan teknologi). Ilmu pengetahuan merupakan hasil eksplorasi secara sistem dan terorganisir mengenai alam semesta, dan teknologi adalah penerapan yang direncanakan dari ilmu pengetahuan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat
b.      Perkembangan Seni Kesenian
Kesenian merupakan aktivitas berkreasi manusia, secara individual ataupun kelompok yang menghasilkan sesuatu yang indah. Berkesenian menjadi kebutuhan hisup manusia. Malalui kesenian manusia dapat menyalurkan dorongan berkreasi (mencipt) yang bersifat orisinil (bukan tiruan) dan dorongan spontanitas dalam menemukan keindahan. Seni membutuhkan pengembangan.
2.      Laju Pertumbuhan Penduduk Masalah kependudukan dan kependidikan bersumber pada 2 hal, yaitu:
a.       Menurut Emil Salim (Conny R. Semiawan, 1991: 18) Gambaran  pertambahan penduduk adalah sebagai berikut: Dari sekarang hingga abad XXI, terus menerus bahan pendudukan akan terjadi pertambahan jumlah penduduk meskipun gerakan berhasil. Sebabnya karena tingkat kematian menurun labih cvepat yaitu sebesar 4.5 % dari turunnya tinggi kelahiran, yait6u sebesar 3,5 %. Hal tersebut juga mengakibatkan berubahnya susunan umur penduduk. Dengan bertambahnya  jumlah penduduk, maka penyedian prasarana dan sarana pendidikan serta komponen penunjang terselenggaranya pendidikan harus ditambah. Dan ini  berarti beban pembangunan nasional menjadi bertambah. Dan juga terjadi  pergeseran permintaan akan fasilitas pendidikan, yaitu untuk sekolah lanjutan cenderung lebih meningkat dibanding dengan permintaan akan fasilitas sekloah dasar. Sebagai akibat lanjutan, permintaan untuk lanjut ke  perguruan tinggi juga meningkat, khusus untuk penduduk usia tua yang  jumlahnya meningkat perlu disediakan pendidikan nonformal.
b.      Penyebaran Penduduk Penyebaran penduduk diseluruh pelosok tanah air tidak merata. Ada daerah yang dapat penduduk, terutama dikota-kota besar dan daerah yang  padat penduduk, terutama dikota-kota besar dan daerah yang penduduknya  jarang yaitu didaerah pedalaman khususnya didaerah

3.      Aspirasi Masyarakat
Aspirasi Masyarakat Dalam dua warsa terakhir ini, aspirasi masyarakat dalam banyak hal meningkat, khususnya aspirasi terhadap pendidikan hidup yang sehat, aspirasi terhadap pekerjaan , kesemuanya ini mempengaruhi peningkatan aspirasi terhadap pendidikan. Pendidikan dianggap memberikan jaminan  bagi peningkatan taraf hidup dan pendakian ditangga social. Sebagai akibat dari meningkatnya aspirasi terhadap pendidikan maka orang tua mendorong anaknya untuk bersekolah, agar nantinya anak-anaknya memperoleh  pekerjaan yang lebih baik daripada orang tuanya sendiri.
4.       Keterbelakang Budaya dan Sarana Kehidupan
Keterbelakang budaya adalah suatu istilah yang diberikan oleh sekelompok masyarkat (yang menganggap dirinya sudah maju) kepada masyarakat lain pendukung suatu budaya, kebudayaanya dipadang sebagai sesuatu yang bernilai dan baik. Terlepas dari kenyataan apakah kebudayaannya tersebut tradisional atau sudah ketinggalan zaman. Karena itu penilaian dari masyarakat luar itu dianggap subjektif. Semestinya masyarakat luar bukan harus menilainya hanya melihat bagaimana kesesuaia n kebudayaan tersebut dengan tuntutan zaman. Dan bukankah pendidikan mempunyai misi sebagai transformasi budaya (dalam hali ini adalah kebudayaan nasional). Sebab sebagai system pendidikan yang tangguh adalah yang bertumpu pada initnya sehingga tidak pernah ketinggalan zaman. Jika system pendidikan dapat menggapai masyarakat terbelakang kebudayaannya berarti melibatkan mereka untuk berperan serta dalam  pembangunan.
5.      Permasalahan Pembelajaran
Pelaksanaan kegiatan belajar adalah sesuatu yang sangat penting dalam dunia pendidikan. Dalam kegiatan belajar formal ada dua subjek yang  berinteraksi, Yaitu pengajar/pendidik (guru/dosen) dan peserta didik ( murid/siswa, dan mahasiswa). Pada saat sekarang ini, kegiatan pembelajaran yang dilakukan cenderung pasif, dimana seorang pendidik selalu menempatkan dirinya sebagai orang yang serba tahu. Hal ini akan menimbulkan kejengahan terhadap peserta didik. Sehingga pembelajaran yang dilakukan menjadi tidak menarik dan cenderung membosankan. Kegiatan belajar yang terpusat seperti ini merupakan masalah yang serius dalam dunia pendidikan.

E. Pendidikan Alternatif
            Istilah pendidikan alternatif merupakan istilah generik dari berbagai program pendidikan yang dilakukan dengan cara berbeda dari cara tradisional. Secara umum pendidikan alternatif memiliki persamaan, yaitu: pendekatannya berisfat individual, memberi perhatian besar kepada peserta didik, orang tua/keluarga, dan pendidik serta dikembangkan berdasarkan minat dan pengalaman.
            Menurut Jery Mintz  pendidikan alternatif dapat dikategorikan dalam empat bentuk pengorganiasasian, yaitu:
1.      Publik pilihan (publik choice).
2.      Sekolah/lembaga pendidikan publik untuk siswa bermasalah (student at risk).
3.      Sekolah pendidikan swasta / independent.
4.      Pendidikan di rumah ( home-based schooling ).

v  Sekolah Publik Pilihan adalah:
*      Lembaga pendidikan dengan biaya negara (dalam pengertian sehari-hari disebut  sekolah negeri yang menyelenggarakan program belajar dan pembelajaran yang berbeda dengan dengan program regular/konvensional, namun mengikuti sejumlah aturan baku yang telah ditentukan. Contoh: Sekolah terbuka.

v  Sekolah / Lembaga Pendidikan untuk  Siswa Bermasalah
            Pengertian ‘siswa bermasalah’ di sini meliputi mereka yang
*      Tinggal di kelas karena lambat belajar.
*      Nakal atau mengganggu lingkungan (termasuk lembaga permasyarakatan anak).
*      Korban penyalahgunaan narkoba.
*      Korban trauma dalam keluarga perceraian orang tua, ekonomi, eynis/budaya (termasuk anak suku terasing, anak jalanan dan gelandangan).
*      Putus sekolah karena berbagai sebab.
*      Belum pernah mengikuti program sebelumnya, namun tidak termasuk di dalamnya SLB.
v Sekolah/Lembaga Pendidikan Swasta
            Mempunyai jenis, bentuk dan program yang sangat beragam, termasuk di dalamnya program pendidikan bercirikan agama seperti pesantren & sekolah Minggu, lembaga  pendidikan bercirikan ketrampilan fungsional seperti kursus, lembaga pendidikan dengan program perawatan atau PAUD.
v Pendidikan di Rumah (Home Schooling)
            Termasuk dalam kategori ini adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh keluarga sendiri terhadap anggota keluarganya yang masih dalam usia sekolah. Pendidikan ini diselenggarakan sendiri oleh orangtua/keluarga dengan berbagai pertimbangan, seperti: menjaga anak-anak dari kontaminasi aliran atau falsafah hidup yang bertentangan dengan tradisi keluarga (misalnya pendidikan yang diberikan keluarga yang menganut fundalisme agama atau kepercayaan tertentu), menjaga anak-anak agar selamat/aman dari pengaruh negatif lingkungan, menyelamatkan anak-anak secara fisik maupun mental dari kelompok sebayanya, menghemat biaya pendidikan, dan berbagai alasan lainnya.

BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
            Pendidikan menurut bahasa Yunani : berasal dari kata pedagogi, yaitu dari kata “paid” artinya anak dan“agogos” artinya membimbing. Pendidikan dalam arti mikro (sempit) merupakan proses interaksi antara pendidik dan peserta didik baik di keluarga, sekolah maupun di masyarakat. Namun pendidikan dalam arti sempit sering diartikan sekolah (pengajaran yang di selenggarakan disekolah sebagai lembaga pendidikan formal, segala pengaruh yang di upayakan sekolah terhadap anak dan remaja yang diserahkan kepadanya agar mempunyai kemampuan yang sempurna dan kesadaran penuh terhadap hubungan-hubungan dan tugas-tugas sosial mereka). Sedangkan pendidikan dalam arti makro (luas) adalah proses interaksi antara manusia sebagai individu/ pribadi dan lingkungan alam semesta, lingkungan sosial, masyarakat, sosial-ekonomi, sosial-politik dan sosial-budaya.               
B.     Saran
Pendidikan dalam arti luas juga dapat diartikan hidup (segala pengalaman belajar yang berlangsung dalam segala lingkungan dan sepanjang hidup. Segala situasi hidup yang mempengaruhi pertumbuhan individu, suatu proses pertumbuhan dan perkembangan, sebagai hasil interaksi individu dengan lingkungan sosial dan lingkungan fisik, berlangsung sepanjang hayat sejak manusia lahir).


DAFTAR PUSTAKA

UU SISDIKNAS No. 2 tahun 1989

UU SISDIKNAS no. 20 tahun 2003

Politeknik Negeri Jakarta, April 2007

Paulo Freire, Pendidikan Kaum Tertindas, (Yogyakarta: LP3ES, 1999), hlm. 26

Kunaryo,dkk, Pengantar Pendidikan, (Semarang : IKIP Semarang Press,  1996), hlm. 36

Tirtarahardja, Umar dan S.L. La Sulo, Pengantar Pendidikan, (Jakarta: Rineka Cipta, 2005), hlm. 55

http://sulipan.wordpress.com/2009/10/02/pengertian-pendidikan-berdasarkan-lingkupnya-dan-berdasarkan-pendekatan-monodisipliner/


Popular Posts